Sabtu, November 29, 2008

Google Translate (Terjemahan Bahasa - Online)

Googgle, perusahaan raksasa yang biasa kita kenal untuk search engine ternyata banyak fitur yang kadang kita tidak ketahui. Diantaranya Google Translate, penerjemah teks yang ada di halaman situs google rupanya terus ter-update.

Diantara software komersial translate bahasa yang beredar, google mengklaim berbeda dengan mereka. Knapa? Karena Google translate menggunakan pendekatan yang lebih pada sample terjemahan oleh manusia, yang selanjutnya dilakukan pembelajaran teknik statistik untuk menghasilkan model terjemahan. Tentu saja dengan data jutaan kata atau text.

Beberapa bahasa baru telah ditambahkan, dan yang menarik adalah fasilitas deteksi otomatis dari bahasa sumber yang akan diterjemahkan. Diantaranya: Catalan, Filipina, Hebrew, Latvia, Lithuania, Serbia, Slowakia , Slovenia, Ukrainia, Vietnam dan termasuk bahasa indonesia terdapat di dalamnya. Sehingga saat ini google mendukung 35 bahasa Internasional.

Dengan begitu memang hasil yang didapat akan lebih baik jika salah satu bahasanya Inggris. Meskipun begitu ini termasuk kemajuan yang sangat bermanfaat, karena permasalahan bahasa yang menghambat laju informasi mulai bisa diatasi.

Cara Translate via Google:
  1. Buka situs www.google.co.id
  2. Klik, Perangkat bahasa
  3. Dan pilih teks yang akan diterjemahkan, dan terjemahkan ke bahasa yang diinginkan.
  4. Atau anda juga bisa terjemahkan langsung dari mesin pencari google (penelusuran) atau juga terjemahan dari halaman web.

Berikut Screenshoot dari Google Translate:

Selasa, November 25, 2008

Setelah tidak memantau pajak selama 2 tahun ternyata NPWP-ku masih aktif..

Orang bijak taat bayar pajak, itulah slogan yang biasa dikeluarkan dari Kantor Pajak..

Semula saya bingung setelah 2 (dua) tahun tidak memantau pajak masih aktifkah NPWP saya? dan penasaran itu telah terjawab tadi siang setelah saya berkunjung ke Kantor Pelayanan Pajak untuk wilayah Sukabumi.

Kantor yang berada di Jl. R.E Martadinata Sukabumi (Samping Yogya Dept.Store) buka saat jam kerja, sekitar pukul 10.50 saya masuk ke kantor pajak dan minta informasi tentang NPWP masih aktif atau tidak, diterima oleh petugas helpdesk (Costumer Service) dan saya diminta untuk menemui Bp. Adi, Account Representative wilayah Kec. Cibadak. Bergegaslah menuju ruangan yang ada di belakang dan bertemu-lah dengan Bp. Adi.

Bp. Adi yang besar di Bogor menjelaskan secara gamblang prihal Wajib Pajak Orang Pribadi dan ternyata NPWP saya masih dalam keadaan aktif, namun kewajiban selama 2 tahun memang belum dibayar, berarti PPh TERUTANG dalam tahun tahun 2006 dan 2007. 
Apa kata dunia??!! Dan mengingat tahun 2008 masih sisa 1 (satu) bulan lagi yaitu bulan Desember maka untuk tahun 2008 dibayar tahun 2009 (sampai dengan Maret).

Hanya melaporkan peredaran usaha tahun 2006 dan 2007 ditambah daftar tanggungan keluarga saja persyaratan agar NPWP saya tetap berjalan sesuai rencana awal. Dan peredaran usaha tersebut bisa dilaporkan secara Norma atau Pembukuan . Dan sepertinya saya memilih secara Norma saja, mengingat kalau secara Pembukuan harus membuat neraca, aktiva lancar/tidak lancar dan lain sebagainya (Ribet bro!). Jadi inget pelajaran akuntasi sewaktu kuliah dulu..

Dan untungnya di tahun 2008 ini (sampai dengan 31 Desember) bilamana anda mengurus dan atau membetulkan pajak akan terbebas dari sanksi administrasi perpajakan berupa bunga yang diatur dalam Pasal 37A Undang-undang ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (No.28 tahun 2007) artinya saya bebas dari denda/bunga karena adanya program Sunset Policy. Apa itu Sunset Policy? Ya, datang saja langsung ke Kantor Pajak he..he..

So, sekarang saya mau buat dulu Peredaran Usaha tahun 2006 dan 2007 untuk saya laporkan minggu depan  ke Kantor Pajak. See you!




Online Warnet on Facebook